Pada 25 September 2019 lalu, Pemerintah Kota Semarang mengadakan Sosialisasi Peraturan Walikota Semarang tentang Pengendalian Penggunaan Plastik. Salah satu owner Smart Clean, ibu Zhakiah Joban ikut menghadiri acara tersebut.
Aturan tersebut tertuang pada Peraturan Walikota (Perwal) Semarang Nomor 27 Tahun 2019 tentang Pengendalian Sampah Plastik yang sudah dikeluarkan sejak bulan Juni 2019 lalu.
Dalam Perwal itu disebutkan bentuk plastik yang akan dilakukan pengendalian yaitu kantong plastik, sedotan, pipet plastik dan styrofoam. Sedangkan pelaku usaha yang dimaksud adalah hotel, toko modern, restoran dan penjual makanan. Pengecualian dilakukan bagi yang belum bisa menemukan alternatif lain selain plastik. (sumber: detik news)

Dengan adanya peraturan baru ini, Smart Clean sebagai UMKM ikut menyukseskan usaha pemerintah dalam mengurangi sampah plastik dengan tidak menjual barang jadi dengan kemasan botol. Bukan berarti tidak menjual barang jadi, kami menawarkan refill produk jadi dengan harga yang lebih terjangkau.